Kita pasti sudah tidak asing dengan slogan “MEN SANA IN CORPORE SANO” atau ‘MENCEGAH LEBIH BAIK DARIPADA MENGOBATI”. Dan pasti sering juga mendengar iklan salah satu sabun antibakteri dengan slogan “99% KUMAN HILANG DALAM 10 DETIK”. Tujuan dibuatnya slogan dan iklan tersebut selain untuk keperluan pemasaran, juga salah satu bentuk kampanye untuk mempromosikan perilaku hidup sehat dan bersih.
Perilaku Hidup Sehat dan Bersih atau biasanya disingkat PHBS itu apa, sih? Menurut Kementrian Kesehatan Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan dengan kesadaran pribadi sehingga keluarga dan seluruh anggotanya mampu menolong diri sendiri pada bidang kesehatan serta memiliki peran aktif dalam aktivitas masyarakat.
Jadi, mengapa kita harus menerapkan PHBS? Mengapa PHBS itu penting? Kondisi sehat tidak serta-merta terjadi dalam diri kita. Perlu adanya edukasi dan pola pikir sehat yang harus ditanamkan dan diusahakan oleh diri sendiri. Tujuan utama adanya PHBS adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mau menjalankan hidup bersih dan sehat. Kesehatan yang pada hakikatnya adalah hak asasi manusia, harus diperjuangkan dan diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Melakukan PHBS akan meningkatkan kualitas diri sebagai individu dan investasi pengembangan diri manusia untuk bekerja secara produktif.
Ketika masih duduk di bangku sekolah, kita mempelajari bagaimana cara menjaga kesehatan tubuh, cara merawat tubuh, dan cara menjaga kebersihan lingkungan. Tetapi, hal itu tidak membuat kita mampu mempraktikkannya dan mengetahui dampak dari tindakan tersebut.
Menurut World Health Organization, setiap tahunnya sekitar 2,2 juta jiwa di negara berkembang, terutama anak-anak meninggal dunia karena berbagai penyakit yang disebabkan kurangnya air bersih, sanitasi yang kurang higienis, dan lain-lain. Kondisi ini membuat pemerintah, dalam hal ini Kementrian Kesehatan melakukan upaya, salah satunya PHBS.
Menurut Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/XI/2011, PHBS terbagi menjadi 5 tatanan, yaitu 1) tatanan rumah tangga, 2) tatanan institusi pendidikan, 3) tatanan tempat kerja, 4) tatanan tempat umum, 5) tatanan fasilitas kesehatan. Kelima tatanan ini saling memengaruhi satu sama lain.
Diantara 5 tatanan tersebut, tatanan institusi pendidikan menjadi sasaran dan perhatian utama. Penyuluhan tentang PHBS di sekolah penting untuk dilakukan karena siswa yang masih berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangan. Usia siswa sekolah merupakan usia yang peka dan mudah menerima perubahan. Selain itu, siswa menghabiskan banyak waktu di sekolah dalam waktu 5-6 hari. Hal ini membuat sekolah harus menjadi contoh atau model dalam menjalankan PHBS dalam lingkungan sekolah.
Pelaksanaan PHBS berdasarkan hasil survei cepat pada tahun 2009 di Kabupaten Ciamis menunjukkan masalah perilaku: 83,7% siswa merokok, 63,6% siswa belum rutin berolahraga. Masalah lingkungan sekolah yang meliputi: 63% sekolah yang belum memiliki jamban, 62% sekolah yang belum mengelola sampahnya dengan benar, dan 68% sekolah yang tidak memiliki selokan. Hal ini menunjukkan bahwa penyuluhan dan penerapan PHBS penting untuk dilakukan.
Indikator PHBS yang dilaksanakan di sekolah, yaitu:
PHBS penting untuk dilakukan di sekolah karena sekolah merupakan rumah kedua bagi siswa, tempat siswa menghabiskan banyak waktu dan tentu saja tempat menuntut ilmu. Sudah sepatutnya penyuluhan PHBS dilakukan dan PHBS diterapkan oleh seluruh warga sekolah.
NO PESERTA LG000252