
Pengaruh Status Gizi Pada Aktivitas Fisik Terhadap Kesehatan Anak dan Remaja di Era Digital Pada Masa Pandemi Covid 19
August 21, 2020
Ayo ber-PHBS di Sekolah!
August 23, 2020Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). SARS-CoV-2 merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus COVID-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian. (Kemkes RI, 2020)
Dilihat dari situasi penyebaran COVID-19 yang sudah hampir menjangkau seluruh wilayah provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian semakin meningkat dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan Presiden tersebut menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan menetapkan KKM COVID-19 di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, atas pertimbangan penyebaran COVID-19 berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia, telah dikeluarkan juga Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. (Kemkes RI, 2020)
Berdasarkan data diatas, melalui Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dalam acuan pertimbangan utama kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah semua pembelajaran dilaksanakan melalui daring/jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan itu sendiri.
Pelaksanaan pembelajaran seperti ini memiliki tujuan untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentunya sudah mempersiapkan semua ini dengan baik. Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Selain itu, untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
Pembelajaran dari rumah baik melalui daring ataupun luring sekarang ini merupakan hal yang baru dijumpai oleh anak-anak dimulai dari tingkat PAUD, Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Kegiatan belajar mengajar melalui tatap muka yang biasanya dilakukan kini digantikan melalui canggihnya teknologi. Tentu hal ini menimbulkan banyak spekulasi positif atau negatif dari berbagai kalangan masyarakat terutama orang tua peserta didik itu sendiri.
Keefektifan dalam metode daring/luring ini sering dipertanyakan, khususnya sekolah-sekolah yang berada didaerah dengan infrastruktur internet dan teknologi yang belum bisa dikatakan layak. Tindakan yang mungkin bisa digunakan untuk mensiasati hal semacam ini adalah memberikan pekerjaan rumah (PR) untuk anak sekolah itu sendiri, walaupun metode seperti ini tidak semaksimal Online Learning. Hal ini paling tidak untuk membantu anak-anak untuk tidak lupa akan urutan alphabet dan angka.
Kegiatan sekolah merupakan paket lengkap yang dapat diterima, baik sisi pendidikan, tata cara bersosialisasi, dan beretika. Hal ini berbanding terbalik dengan menggunakan metode daring. Jika hanya sekedar untuk memenuhi sisi pendidikan, google, youtube, dan aplikasi belajar lainnya dapat dijadikan acuan.
Metode yang diterapkan Kemendikbud ini sendiri juga mengurangi pergerakan aktifitas fisik anak-anak sekolah sekarang ini. Bagaimana tidak, sebelum terjadinya Pandemi Covid-19 anak-anak sekolah senantiasa selalu melakukan pergerakan yang tanpa mereka sadari sendiri seperti pergi kesekolah berjalan kaki dan bersepeda. Pada pembelajaran normal pihak sekolah selalu memberikan waktu luang berupa jam istirahat kepada anak-anak dengan tujuan untuk memberikan penyegaran. Waktu luang yang diisi anak-anak pun beragam, pergi kekantin, berlarian, bermain bola, loncat tali kini sudah berkurang bahkan hampir tidak ada.
Peran orang tua pada masa Pandemi Covid-19 sangat besar dibutuhkan untuk membantu dan menggantikan peran tenaga pengajar agar keberlangsungan pembelajaran itu menjadi sangat efektif. Orang tua dituntut untuk mampu memahami semua aspek pembelajaran seperti tata cara membaca, menggambar, berhitung bahkan juga menjadi guru olahraga.
Selain memenuhi intelektual anak-anaknya, orang tua juga harus memastikan bahwa aktifitas fisik adalah bagian dari rutinitas untuk anak-anak dan keluarga selama pandemic Covid-19. Mengapa, tentu untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh si kecil. Begitu banyak hal yang dapat dilakukan bersama keluarga dirumah, selain meningkatkan dan menimbulkan kontak batin yang kuat untuk anak.
Mengutip Departement of Education New York City, anak-anak dan remaja harus aktif secara fisik setidaknya 60 menit setiap hari. Pendidikan jasmani dan aktifitas fisik penting karena mereka membantu anak tetap sehat dan waspada dan tentu dapat meningkatkan prestasi akademik.
Beberapa kegiatan fisik yang bisa anak lakukan di rumah bersama orang tua dengan cara menyenangkan, antara lain;
- Aktifitas di Luar Ruangan
Kegiatan yang melibatkan aktifitas fisik misalnya, bermain petak umpet, sepeda,sepak bola, menyiram tanaman.
- Beres-beres rumah
Anak-anak dapat dilibatkan dalam kegiatan sehari-hari dirumah seperti, merapikan kamar, membantu ayah mencuci mobil, membantu ibu membersihkan ruangan atau menanam tanaman obat dihalaman.
- Olahraga Keluarga
Jalan-jalan disekitar kompleks, badminton, sesi yoga ruang tamu adalah contoh aktifitas fisik yang bisa dilakukan bersama keluarga.
- Ikuti Kelas Online
Alternatif lainnya untuk memberikan kegiatan fisik bagi anak adalah dengan mempertimbangkan untuk mengikutsertakan anak dalam studio kebugaran atau pelatih pribadi dengan mendaftar kelas olahraga atau sesi pelatihan.
Aktifitas yang cukup dalam waktu yang singkat, namun dilakukan setiap hari dan juga bervariasi akan membuat anak-anak banyak bergerak dan sehat. Aktifitas dengan intensitas tinggi setidaknya dilakukan 3 hari seminggu. Sedangkan aktifitas yang menguatkan otot dan tulang setidaknya dilakukan 5 hari seminggu. Hal ini dilakukan sampai berakhir pandemi anak selalu dalam keadaan sehat dan bugar.
NO PESERTA LG000254