Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga perlu dilakukan upaya kesehatan anak secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dalam memenuhi Upaya Kesehatan Anak, telah disusun Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014. Di halaman anda dapat mengunduh peraturan tersebut.