Kewajiban Memberikan Informasi Kekerasan terhadap Anak
  • Version
  • Download
  • File Size 525.66 KB
  • File Count 1
  • Create Date June 6, 2020
  • Last Updated January 27, 2022

Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia yang apabila dibiarkan akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan dan tumbuh kembang anak serta mengancam kualitas hidup dan masa depannya, sehingga memerlukan penanganan. Sehingga disusun dan ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang kewajiban pemberi layanan kesehatan untuk memberikan informasi atas adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Pada halaman ini anda dapat mengunduh peraturan tersebut.

File
PMK No. 68 ttg Kewajiban Memberikan Informasi Kekerasan Terhadap Anak.pdf